PERNYATAAN SIKAP
PERSATUAN GURU SELURUH INDONESIA (PGSI)
BERDASARKAN HASIL RAPAT KOORDINASI PB PGSI
DI YOGYAKARTA, 13 APRIL 2013
MENDESAK PRESIDEN RI
MENGEVALUASI KINERJA MENDIKBUD RI DAN MENTERI AGAMA RI
Sekian banyak masalah pendidikan
nampak seperti benang kusut dan tidak pernah selesai. Saat ini pengisian Data
Pokok Pendidikan (Dapodik) pendidikan dasar terhambat akibat penerapan sistem
online yang tidak disertai dengan sosialisasi yang efektif bagi pengimput data
di sekolah-sekolah. Persoalan penyaluran tunjangan profesi di tahun 2013 ini
yang dijanjikan akan lebih baik ternyata tidak ada perubahan berarti, kurikulum
2013 dikritik dan diprotes masyarakat, Undang-Undang Pendidikan Tinggi sedang
digugat di Mahkamah Konstitusi, Ujian Nasional yang telah diputus pengadilan
sebagai kebijakan yang melanggar HAM (Hak Anak) masih terus dijalankan secara
sepihak, proses inpassing (penyesuaian kepangkatan guru sekolah/madrasah
swasta) yang memakan waktu cukup lama, penghentian pemberian NUPTK (Nomor Unik
Pendidik dan Tenaga Kependidikan) bagi guru sekolah/madrasah swasta,
keterlambatan penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada sekolah di
lingkungan Kementerian Agama, penerimaan tunjangan profesi yang belum sesuai dengan
hasil inpassing guru dan TERAKHIR TERKAIT DENGAN TERTUNDANYA PENYELENGGARAAN
UJIAN NASIONAL DI 11 PROVINSI serta banyak lagi persoalan pendidikan lainnya.
Dampak negatif dari persoalan-persoalan pendidikan
di atas antara lain :
-
Masih banyak guru yang
belum ter-update datanya dan bahkan banyak yang dinyatakan Tidak Memenuhi
Syarat (TMS) hanya karena perangkat teknologi yang disiapkan tidak sesuai
dengan kondisi di lapangan;
-
Semakin panjangnya waktu
pendataan Dapodik Online yang akan berdampak pada semakin lamanya tunjangan
profesi guru dikeluarkan karena Kemdikbud terlambat membuat Surat Keputusan
(SK) bagi guru yang sudah semestinya menerima tunjangan profesi;
-
Banyak guru yang akan
kehilangan haknya memperoleh tunjangan profesi karena dikategorikan sebagai
guru yang TMS akibat tidak bersesuaian antara teknologi dengan data lapangan;
-
Janji Kemendikbud yang
ingin melancarkan penyaluran tunjangan profesi tepat waktu tidak dibarengi
dengan realisasi kebijakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tahun 2013
tentang tunjangan profesi ternyata proses penyaluran tunjangan profesi masih
dilakukan pertriwulan, dan dalam realisasinya diperkirakan akan sama
terlambatnya seperti tahun-tahun sebelumnya;
-
Kemendikbud terbukti tidak
memiliki data guru yang lengkap sehingga dalam menghitung data guru sering
berbeda-beda jumlahnya dengan yang dimiliki Pemerintah Daerah maupun DPR.
Ketidak lengkapan data ini menyebabkan lambannya Kemdikbud dalam mengantisipasi
jika terjadi perubahan-perubahan data guru seperti perubahan gaji pokok dll
yang berdampak lambannya dalam mengimplementasikan kebijakan;
-
Kurikulum yang dikerjakan
secara tergesa-gesa dan tidak melibatkan organisasi-organisasi guru menyebabkan
banyak guru sampai saat ini masih belum memahami isi perubahan kurikulum yang
dalam waktu dekat ini (tahun ajaran baru Juli 2013) akan diterapkan. Perubahan
kurikulum yang diisyaratkan pemerintah memuat banyak perubahan umumnya masih
sebagai barang asing dimata para guru. Pelatihan massal yang direncanakan
diberlakukan dalam liburan akhir tahun ajaran ini terkesan pelatihan yang
terburu-buru dan sulit diharapkan hasil yang maksimal;
-
Ujian Nasional (UN) yang
sudah diputuskan oleh pengadilan sebagai kebijakan melanggar HAM (Hak Anak)
ternyata terus dilaksanakan. Ini membuktikan bahwa pemerintah selama ini sangat
tidak percaya kepada guru dan sekolah untuk mengelola secara utuh proses
pembelajaran bagi peserta didik. Padahal
menurut UU Sisdiknas proses pembelajaran dan penilaian serta kelulusan
dilakukan oleh pendidik bersama dengan satuan pendidikan (sekolah/madrasah). Penundaan
penyelenggaraan Ujian Nasional di 11 provinsi akibat keterlambatan distribusi
soal juga menunjukkan betapa tidak diperhitungkannya aspek-aspek psikologis dan
hak anak untuk nyaman dalam kegiatan pembelajaran/evaluasi;
-
Masih banyak guru yang
belum menerima tunjangan profesi sesuai dengan hasil proses inpassing, terutama
yang berada dibawah Kemenag RI;
-
Keterlambatan BOS dibawah
Kementrian Agama menyebabkan operasional sekolah-sekolah/madrasah menjadi
terganggu;
-
Guru sekolah/madrasah
swasta mengalami kesulitan untuk mengikuti program sertifikasi karena kuota
sertifikasi dibatasi.
Menyikapi persoalan pendidikan
tersebut PB PGSI menilai bahwa terdapat persoalan penting dalam manajemen
pendidikan nasional baik yang dibawah pengelolaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) maupun yang dibawah pengelolaan Kementerian Agara RI,
yang menunjukkan adanya persoalan kinerja pada kedua Kementerian tersebut.
Oleh karena itu PB PGSI dengan
ini menyampaikan sikap :
- Pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud RI dan Kemenag RI harus fokus menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut diatas;
- Karena persoalan Manajemen Pendidikan terkait erat dengan kinerja kepemimpinan di kedua Kementerian tersebut maka PBPGSI mendesak agar Presiden RI melakukan evaluasi terhadap kinerja pemimpin kedua kementerian tersebut (Menteri Dikbud dan Menteri Agama bersama dengan Wakil Menteri) dalam semester pertama tahun 2013 ini. Jika dinilai tidak mampu melakukan perbaikan kinerjanya maka PB PGSI meminta pergantian terhadap kedua Menteri tersebut, atau secara pribadi mengundurkan diri.
- Mendesak DPR RI yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah untuk ikut meminta Presiden RI melakukan evaluasi terhadap kinerja kepemimpinan di Kementerian Dikbud RI dan Kementerian Agama RI.